Tugas dan Fungsi
Badan Pengelolaan Keuangan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Keuangan yang menjadi kewenangannya meliputi bidang Pendapatan, Perbendaharaan, Akuntansi, Anggaran dan Kekayaan Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Pengelolaan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang Keuangan;
b. pelaksanaan dukungan teknis di bidang Keuangan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan dukungan teknis di bidang Keuangan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Keuangan;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan dan peralatan, kerumahtanggaan, hukum, penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan.
Bidang Pendapatan
Bidang Pendapatan mempunyai tugas melakukan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Pendapatan
Bidang Perbendaharaan
Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Perbendaharaan.
Bidang Akuntansi
Bidang Akuntansi mempunyai tugas melakukan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Akuntansi.
Bidang Anggaran
Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Anggaran.
Bidang Aset dan Kekayaan Daerah
Bidang Aset dan Kekayaan Daerah mempunyai tugas melakukan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Aset dan Kekayaan Daerah.
- sumber : Perbup Nomor 24 Tahun 2017