Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Bersama KPP Pratama dan KPPN Banda Aceh

Posted by Administrator
14 Oktober 2022
498
Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Bersama KPP Pratama dan KPPN Banda Aceh



Banda Aceh, 22/10/2022-Merujuk pada pasal 20 PMK No.139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dapat dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APDB.



Rekonsiliasi dilakukan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan periode Semester 1 TA 2022 Oleh karena itu, KPPN Banda Aceh berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Pidie di lingkup wilayah kerja KPPN Banda Aceh dan KPP Pratama Aceh Besar melakukan rekonsiliasi atas penyetoran pajak yang telah mendapatkan Konfirmasi kode NTPN.

Berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat paling sedikit memuat periode pemungutan dan penyetoran pajak, jenis dan jumlah pajak yang dipungut, jenis dan jumlah pajak yang disetorkan, dan tanda tangan para pihak yang melakukan rekonsiliasi. Setelah dilakukan pengecekan berita acara terkait jumlah pajak yang dipungut dan disetorkan, tidak ada kesalahan yang ditemukan sehingga penandatangan berita acara rekonsiliasi pajak kali ini berjalan dengan lancar yang dihadiri oleh Teuku Hendra Hidayat Yoga, S.STP, M.Ec. Dev (Kepala BPKK Pidie), Muhammad Effendi, SE. MM (Kabid Perbendaharaan Kab. Pidie), Nugroho Nurcahyono Kepala KPPN Banda Aceh dan Iskandar Kepala KPP Pratama Aceh Besar Oleh karena itu, kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagar Alam, serta pihak terkait atas kerja sama yang baik sehingga rekonsiliasi pajak untuk Semester I TA 2022 telah terselesaikan.




Link

Beranda
Profil
Berita
Media

Kantor BPKK Pidie

Jalan Prof. A. Majid Ibrahim, Pidie, Kabupaten Pidie. Prov. Aceh - Indonesia
Phone : (0653) 21105
Email : bpkk@pidiekab.go.id

Jam Kerja

Senin - Kamis 08:00 - 16:45
Jumat 08:00 - 16:30
Sabtu - Minggu Libur