Penyuluh Pajak KPP Pratama Aceh Besar dalam Sosialisasi PMK 59 Tahun 2022 dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pembuatan serta Penyampaian SPT Masa Unifikasi bagi Bendahara dilingkungan Kab. Pidie

Posted by Administrator
20 Oktober 2022
512
Penyuluh Pajak KPP Pratama Aceh Besar dalam Sosialisasi PMK 59 Tahun 2022 dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pembuatan serta Penyampaian SPT Masa Unifikasi bagi Bendahara dilingkungan Kab. Pidie





Penyuluh Pajak KPP Pratama Aceh Besar menjadi narasumber dalam Sosialisasi PMK 59 Tahun 2022 dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pembuatan serta Penyampaian SPT Masa Unifikasi bagi Bendahara Kecamatan di lingkungan Kabupaten Aceh Besar. Rabu 31 Agustus 2022

Kegiatan yang diselenggarakan di Oproom Bupati Pidie ini dihadiri oleh Bendahara Dinas / Badan dan Kecamatan di Lingkungan Kabupaten Pidie. Fungisonal Penyuluh KPP Pratama Aceh Besar menyampaikan materi PMK 59 Tahun 2022 dan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi.

Tujuan dilaksanakannya Kegiatan tersebut adalah agar seluruh Bendahara di Lingkungan Kabupaten Pidie dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk menunjang penerimaan pajak secara nasional.



Link

Beranda
Profil
Berita
Media

Kantor BPKK Pidie

Jalan Prof. A. Majid Ibrahim, Pidie, Kabupaten Pidie. Prov. Aceh - Indonesia
Phone : (0653) 21105
Email : bpkk@pidiekab.go.id

Jam Kerja

Senin - Kamis 08:00 - 16:45
Jumat 08:00 - 16:30
Sabtu - Minggu Libur